Search

Tata Kelola Keuangan Haji Akan Direformasi Pasca Haji 2026

Tata kelola keuangan haji menjadi salah satu fokus pemerintah setelah penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M berakhir. Kementerian Haji dan Umrah berencana mengusulkan perubahan sistem pengelolaan dana haji kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan dana yang berasal dari jutaan calon jemaah haji Indonesia.

Pemerintah Siapkan Perubahan Tata Kelola Keuangan Haji

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan bahwa evaluasi penyelenggaraan haji akan dilanjutkan dengan pembahasan reformasi tata kelola keuangan haji.

Menurutnya, sistem yang ada saat ini perlu disesuaikan dengan perubahan struktur kelembagaan setelah terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah.

“Kita harus berani melakukan perubahan tata kelola keuangan haji agar lebih terbuka dan transparan,” ujar Dahnil.

Regulasi Haji Dinilai Perlu Diselaraskan

Saat ini pengelolaan dana haji masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Di sisi lain, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kini berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah. Karena itu, pemerintah menilai perlu adanya harmonisasi regulasi agar sistem pengelolaan dana dan penyelenggaraan haji berjalan lebih terintegrasi.

Peran BPKH Sebagai Fund Manager

Dalam skema yang sedang dibahas, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan lebih difokuskan sebagai pengelola dana atau fund manager.

Tugas utama BPKH nantinya meliputi:

  • Pengelolaan investasi dana haji
  • Pengelolaan portofolio keuangan
  • Optimalisasi nilai manfaat dana haji
  • Menjaga prinsip syariah dan kehati-hatian
  • Meningkatkan transparansi pengelolaan dana

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah akan memegang mandat utama dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Tata Kelola Keuangan Haji yang Lebih Modern

Pemerintah berharap reformasi tata kelola keuangan haji dapat menciptakan sistem yang lebih modern, transparan, dan berkelanjutan.

Selain meningkatkan akuntabilitas, perubahan ini juga diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi jemaah haji Indonesia di masa mendatang.

Usulan reformasi tata kelola keuangan haji tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu agenda strategis yang dibahas pemerintah bersama DPR setelah seluruh rangkaian musim haji 2026 selesai.

Search