Haji tamattu merupakan salah satu jenis pelaksanaan ibadah haji yang paling banyak dipilih oleh jemaah. Jenis haji ini dinilai lebih fleksibel karena jemaah dapat melaksanakan umrah terlebih dahulu, kemudian melanjutkan ibadah haji dalam musim yang sama.
Namun, haji tamattu memiliki ketentuan khusus, mulai dari tata cara, niat, hingga kewajiban membayar dam. Oleh karena itu, calon jemaah perlu memahami aturan haji tamattu sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Pengertian Haji Tamattu
Haji tamattu adalah pelaksanaan ibadah haji yang diawali dengan umrah pada bulan-bulan haji, kemudian dilanjutkan dengan ibadah haji setelahnya dalam tahun yang sama.
Secara bahasa, kata tamattu berarti menikmati atau bersenang-senang. Artinya, jemaah dapat beristirahat setelah menyelesaikan umrah sebelum kembali berihram untuk melaksanakan haji.
Dalam praktiknya, jemaah melakukan umrah terlebih dahulu, kemudian bertahallul sehingga bebas dari larangan ihram. Setelah itu, pada tanggal 8 Zulhijah, jemaah kembali berihram untuk melaksanakan ibadah haji.
Jenis haji ini juga mengharuskan jemaah membayar dam sebagai bentuk kompensasi karena melakukan dua ibadah dalam satu perjalanan.
Dalil Haji Tamattu
Dasar pelaksanaan haji tamattu terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 196. Ayat tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan umrah sebelum haji serta kewajiban membayar hadyu atau dam bagi yang melaksanakan haji tamattu.
Ayat ini menjadi landasan utama bahwa pelaksanaan umrah sebelum haji diperbolehkan dan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh jemaah.
Tata Cara Haji Tamattu
Berikut langkah-langkah pelaksanaan haji tamattu secara berurutan:
- Ihram dari miqat untuk umrah
- Tawaf umrah
- Sa’i umrah
- Tahallul (bebas dari larangan ihram)
- Ihram haji pada 8 Zulhijah di Makkah
- Wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah
- Mabit di Muzdalifah pada 10 Zulhijah
- Lempar jumrah Aqabah
- Tahallul awal
- Tawaf ifadhah
- Sa’i haji
- Tahallul tsani
- Mabit di Mina
- Lempar tiga jumrah pada 11 Zulhijah
- Lempar tiga jumrah pada 12 Zulhijah
- Nafar awal (meninggalkan Mina)
- Lempar tiga jumrah pada 13 Zulhijah bagi yang nafar tsani
Niat Haji Tamattu
Niat haji tamattu dilakukan saat jemaah berihram untuk umrah di miqat. Berikut niat yang dibaca:
نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitul ‘umrata wa ahramtu biha lillahi ta’ala.
Artinya: Aku berniat umrah dan berihram karena Allah Ta’ala.
Setelah menyelesaikan umrah dan bertahallul, jemaah kembali berihram untuk haji pada 8 Zulhijah.
Syarat Haji Tamattu
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pelaksanaan haji tamattu sah, yaitu:
- Pelaku bukan penduduk sekitar Masjidil Haram
- Umrah dilakukan sebelum haji
- Umrah dilaksanakan pada bulan-bulan haji
- Setelah umrah tidak kembali ke miqat
- Haji dan umrah untuk orang yang sama
Jika syarat tersebut terpenuhi, maka jemaah wajib membayar dam.
Kewajiban Dam Haji Tamattu
Jemaah yang melaksanakan haji tamattu wajib menyembelih seekor kambing sebagai dam. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan puasa:
- 3 hari saat di Tanah Suci sebelum Idul Adha
- 7 hari setelah kembali ke kampung halaman
Jika tidak sempat puasa di Tanah Suci, maka wajib puasa 10 hari setelah pulang.
Mana yang Lebih Utama?
Dari tiga jenis haji, yaitu haji ifrad, haji tamattu, dan haji qiran, urutan keutamaannya adalah:
- Haji Ifrad
- Haji Tamattu
- Haji Qiran
Meski demikian, haji tamattu tetap menjadi pilihan paling banyak jemaah karena lebih praktis dan fleksibel.