Search

Arab Saudi Perketat Penindakan Haji Tanpa Tasrih

Pemerintah Arab Saudi semakin tegas dalam menertibkan jemaah haji yang tidak memiliki izin resmi (tasrih) menjelang musim haji 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kelancaran pelaksanaan ibadah haji yang diikuti jutaan orang setiap tahunnya.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan bahwa aparat keamanan Saudi telah melakukan operasi besar-besaran terhadap calon jemaah ilegal.

Ratusan Ribu Jemaah Ilegal Diusir dari Makkah

Menurut Yusron, lebih dari 260.000 orang yang tidak memiliki hak untuk berhaji telah dikeluarkan dari Makkah. Penertiban ini membuat suasana kota menjadi lebih terkendali dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, pengawasan di pintu masuk juga diperketat secara signifikan. Tercatat lebih dari 200.000 orang ditolak memasuki wilayah Makkah karena tidak memiliki dokumen resmi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kampanye “Al Hajj Bila Tasrih” atau “tidak ada haji tanpa izin”, yang kini diterapkan secara lebih ketat oleh otoritas setempat.

Modus Baru: Penyalahgunaan Haji Dakhili

Yusron juga mengungkap adanya pola baru yang digunakan oleh jemaah non-prosedural, yaitu memanfaatkan jalur Haji Dakhili. Program ini sebenarnya diperuntukkan bagi warga lokal atau ekspatriat yang memiliki izin tinggal resmi di Arab Saudi.

Namun, dalam praktiknya, ada oknum yang menyalahgunakan sistem tersebut. Sejumlah calon jemaah dari luar negeri didatangkan lebih awal, diberikan status tinggal sementara, lalu didaftarkan melalui skema Haji Dakhili.

Praktik ini kini sudah terdeteksi oleh aparat Saudi. Pemerintah setempat pun langsung merespons dengan mengeluarkan kebijakan baru yang lebih ketat.

Aturan Baru Haji Dakhili

Setelah Ramadan, otoritas Arab Saudi menetapkan bahwa hanya penduduk yang telah tinggal minimal satu tahun yang diperbolehkan mendaftar Haji Dakhili. Kebijakan ini secara efektif menutup celah penyalahgunaan oleh jemaah dari luar negeri.

Artinya, warga negara Indonesia yang belum memenuhi syarat masa tinggal tersebut dipastikan tidak dapat mengikuti ibadah haji melalui jalur ini, meskipun sudah terlanjur membeli paket.

Pencegahan di Indonesia Mulai Diperketat

Pihak KJRI juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia untuk melakukan langkah pencegahan sejak awal. Salah satunya adalah melakukan pemeriksaan ketat di bandara keberangkatan.

Sejauh ini, tercatat sudah ada 13 calon jemaah yang ditolak keberangkatannya karena terindikasi akan berhaji secara non-prosedural.

Risiko Berat Haji Tanpa Izin

Masyarakat diimbau untuk tidak mencoba berangkat tanpa visa haji resmi. Risiko yang dihadapi sangat besar, mulai dari denda dalam jumlah besar, ancaman hukuman penjara, hingga deportasi.

Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi larangan masuk kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun. Risiko ini tentu sangat merugikan, baik secara finansial maupun administratif.

Imbauan untuk Patuh Prosedur

Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di Arab Saudi terus mengingatkan masyarakat agar mengikuti prosedur resmi dalam menunaikan ibadah haji. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kenyamanan bersama.

Dengan pengawasan yang semakin ketat, peluang untuk berhaji secara ilegal kini semakin kecil. Oleh karena itu, calon jemaah diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih jalur keberangkatan agar terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.

Search