
(Gambar hanya ilustrasi)
Kabar penting datang dari Kerajaan Arab Saudi bagi seluruh calon jamaah umroh di dunia, termasuk Indonesia. Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah telah mengumumkan kebijakan baru terkait masa berlaku visa umroh.
Sebelumnya, jamaah memiliki fleksibilitas waktu 3 bulan (90 hari) untuk menggunakan visa mereka. Kini, aturan tersebut dipangkas secara signifikan.
Berdasarkan pengumuman resmi yang dirilis sekitar akhir Oktober 2025, masa berlaku visa umroh dipersingkat dari 90 hari menjadi hanya 30 hari (1 bulan).
Perubahan ini krusial untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahan perencanaan yang dapat membatalkan keberangkatan.
Masa Berlaku Visa (Yang Berubah): Ini adalah rentang waktu di mana pemegang visa harus menggunakannya untuk masuk ke Arab Saudi. Aturan barunya adalah 30 hari.
Alasan di Balik Kebijakan Baru Ini
Menurut berbagai sumber portal berita, termasuk Kementerian Haji dan Umrah, kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengelola arus kedatangan jamaah dengan lebih baik.
Sejak musim umroh baru dibuka pada Juni 2025, Arab Saudi telah mencatat rekor dengan menerbitkan lebih dari 4 juta visa umroh hanya dalam lima bulan.
Langkah ini diambil untuk:
- Mengantisipasi Lonjakan Jamaah: Terutama setelah berakhirnya musim panas, jumlah jamaah diprediksi melonjak drastis.
- Mencegah Kepadatan: Mengatur alur kedatangan agar tidak terjadi penumpukan jamaah di dua kota suci, Makkah dan Madinah.
- Efisiensi Pengelolaan: Memastikan data jamaah yang masuk lebih akurat dan mengurangi jumlah visa terbit yang tidak jadi digunakan (no-show).
Apa Dampaknya bagi Calon Jamaah dan Travel?
Perubahan ini menuntut perencanaan yang lebih matang dari pihak travel dan calon jamaah.
- Tidak Bisa Mengajukan Visa Terlalu Jauh Hari: Jamaah dan travel tidak bisa lagi mengurus visa 2-3 bulan sebelum rencana keberangkatan. Pengajuan visa kini harus dilakukan lebih dekat dengan tanggal keberangkatan yang sudah pasti.
- Perencanaan Harus Matang: Tiket pesawat dan akomodasi harus sudah terkonfirmasi sebelum mengajukan visa untuk memastikan jamaah dapat berangkat dalam “jendela” 30 hari tersebut.
- Mengurangi Ketidakpastian: Bagi Arab Saudi, ini membantu memastikan bahwa setiap visa yang diterbitkan akan digunakan, sehingga pengelolaan kuota dan fasilitas menjadi lebih efisien.
Kesimpulan
Aturan baru ini menegaskan bahwa masa berlaku visa umroh kini hanya 30 hari sejak tanggal penerbitan.
Bagi Anda yang berencana berangkat umroh, pastikan untuk selalu berkoordinasi erat dengan agen travel Anda mengenai jadwal pasti keberangkatan sebelum proses pengajuan visa dimulai.
