Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia sedang menyiapkan pembaruan sistem perizinan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Salah satu langkah yang disiapkan adalah digitalisasi penuh proses perizinan untuk membuat proses administrasi lebih sederhana, transparan, dan mudah dipantau.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI Atty Novyanty dalam kegiatan di Jakarta pada 29 September 2026.
Separuh PPIU Tercatat Tidak Aktif
Berdasarkan data yang disampaikan Kemenhaj, terdapat 3.631 PPIU yang tercatat dalam SISKOPATUH. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen saat ini berstatus tidak aktif.
Sebagian PPIU berstatus tidak aktif karena belum menyelesaikan sertifikasi, sementara sebagian lainnya masih berada dalam proses harmonisasi data. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam pembenahan tata kelola penyelenggaraan perjalanan umrah.
Perizinan Akan Lebih Banyak Menggunakan Sistem Digital
Selama ini, sejumlah proses perizinan masih membutuhkan dokumen fisik, termasuk rekomendasi dari kantor wilayah. Menurut Kemenhaj, mekanisme tersebut dinilai dapat memerlukan waktu lebih panjang dalam proses administrasi.
Ke depan, pemerintah mendorong agar seluruh proses perizinan dapat dilakukan secara digital. Sistem tersebut nantinya juga akan dipadukan dengan pengawasan berbasis data sehingga status dan kepatuhan penyelenggara dapat dipantau dengan lebih baik.
Mengapa Digitalisasi Penting bagi Penyelenggara Umrah?
Digitalisasi bukan hanya berkaitan dengan kecepatan mengurus dokumen. Bagi industri umrah, sistem yang lebih terintegrasi dapat membantu memperjelas data penyelenggara dan memudahkan proses pengawasan.
Dengan data yang lebih tertata, penyelenggara juga memiliki dorongan untuk memastikan administrasi perusahaan selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada sisi lain, masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan informasi mengenai status penyelenggara sebelum memilih paket perjalanan umrah.
Jamaah Perlu Lebih Cermat Memilih Travel
Kemenhaj juga menyoroti kebiasaan sebagian calon jamaah yang masih menjadikan harga dan promosi di media sosial sebagai pertimbangan utama. Padahal, legalitas penyelenggara merupakan hal yang perlu diperiksa sebelum melakukan pendaftaran maupun pembayaran.
Promosi yang menarik belum tentu menggambarkan keseluruhan kualitas layanan. Karena itu, calon jamaah sebaiknya melihat identitas penyelenggara, status legalitas, program perjalanan, fasilitas, serta kejelasan layanan yang ditawarkan.
Langkah sederhana tersebut dapat membantu jamaah lebih memahami perjalanan yang akan dipilih.
Tata Kelola yang Baik Dimulai dari Administrasi
Perjalanan umrah melibatkan banyak proses sebelum jamaah berangkat ke Tanah Suci. Visa, penerbangan, akomodasi, transportasi, hingga pendampingan semuanya membutuhkan administrasi yang tertib.
Karena itu, pembaruan sistem perizinan juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem umrah yang semakin profesional. Pengawasan yang lebih baik diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada jamaah.
Bagi masyarakat yang sedang merencanakan umrah, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa memilih travel tidak cukup hanya berdasarkan harga. Legalitas dan kejelasan penyelenggara tetap menjadi bagian penting dalam mempersiapkan perjalanan ibadah.
Semoga pembenahan sistem penyelenggaraan umrah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan semakin memperkuat kepercayaan jamaah terhadap industri perjalanan ibadah.
PT HAJAR ASWAD MUBAROQ