Search

Urus Paspor Haji 2026 Kini Lebih Cepat, Imigrasi Terapkan Eazy Paspor

Pemerintah mempercepat proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi calon jemaah haji tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan seluruh rangkaian persiapan haji berjalan lebih tertib, lancar, dan bebas dari hambatan administrasi.

Percepatan tersebut dilaksanakan melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menginstruksikan Direktorat Jenderal Imigrasi agar seluruh kantor imigrasi di Indonesia aktif berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah di masing-masing daerah.

Langkah koordinatif ini bertujuan mempercepat penerbitan dokumen perjalanan, khususnya paspor, bagi calon jemaah haji yang telah terdaftar.

Imigrasi Diminta Pastikan Kesiapan Fasilitas dan Infrastruktur

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan pentingnya kesiapan seluruh unsur pendukung layanan keimigrasian di daerah.

Ia meminta setiap kepala kantor imigrasi memastikan sarana dan prasarana pelayanan dalam kondisi optimal, termasuk jaringan teknologi informasi dan sistem pendukung lainnya.

“Seluruh fasilitas dan infrastruktur pelayanan harus dipastikan siap. Mulai dari perangkat teknologi informasi hingga jaringan, agar proses percepatan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026 dapat berjalan lancar,” ujar Yuldi dalam keterangan resminya, Kamis (8/1/2026).

Antisipasi Kendala Teknis dan Penyalahgunaan Kuota Paspor

Selain percepatan layanan, pengawasan juga menjadi perhatian utama. Yuldi menginstruksikan jajaran imigrasi di daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi kinerja secara berkala.

Langkah ini dinilai krusial guna mencegah potensi kendala teknis, sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan kuota permohonan paspor yang dikhususkan bagi calon jemaah haji.

“Monitoring diperlukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan kuota permohonan paspor haji, termasuk penyalahgunaan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang telah diterbitkan,” jelasnya.

Laporan Berkala Wajib Disampaikan ke Pusat

Dalam pelaksanaannya, setiap kantor imigrasi juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala terkait layanan keimigrasian calon jemaah haji kepada pimpinan pusat.

Laporan tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pengendalian kebijakan nasional.

Strategi Layanan: Jemput Bola hingga Eazy Paspor

Untuk mengoptimalkan pelayanan, Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan sejumlah strategi pelayanan khusus. Di antaranya:

  • Tidak membatasi kuota layanan M-Paspor hingga pukul 20.00 waktu setempat
  • Membebaskan kuota layanan manual atau walk in bagi calon jemaah haji
  • Menyelenggarakan layanan jemput bola langsung ke komunitas atau kelompok jemaah
  • Menggelar layanan paspor kolektif melalui program Eazy Paspor
  • Mendorong inovasi layanan sesuai karakteristik dan kebutuhan wilayah masing-masing

Berlaku hingga 31 Januari 2026

Yuldi menegaskan bahwa kebijakan percepatan layanan keimigrasian ini berlaku dalam periode terbatas.

“Pelaksanaan percepatan layanan keimigrasian dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 dilaksanakan hingga 31 Januari 2026,” pungkasnya.

Search