Search

Istitha’ah Kesehatan Diperketat, Jumlah Jemaah Haji Indonesia yang Dirawat Pasca-Armuzna Menurun

Penerapan syarat istitha’ah kesehatan yang lebih ketat mulai menunjukkan dampak positif dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Pemerintah mencatat jumlah jemaah haji Indonesia yang harus menjalani perawatan medis setelah fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) mengalami penurunan dibandingkan musim haji sebelumnya.

Data Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menunjukkan bahwa hingga pasca-Armuzna 2026 terdapat sekitar 210 jemaah yang menjalani perawatan. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada musim haji 2025 yang mencapai sekitar 300 jemaah.

Penurunan angka kesakitan jemaah ini menjadi salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan antara Wakil Menteri Haji dan Umrah Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, dengan Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Dr. Fatah Al-Mashat, di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah, Kamis (4/6/2026).

Pemerintah Akan Perketat Istitha’ah Kesehatan Haji

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperkuat penerapan istitha’ah kesehatan pada musim haji mendatang. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kesakitan dan risiko kematian jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Menurut Dahnil, sejumlah kondisi kesehatan yang berpotensi meningkatkan risiko fatalitas akan menjadi perhatian utama dalam proses seleksi calon jemaah haji.

“Kasus-kasus seperti demensia dan komorbid yang berpotensi meningkatkan mortalitas akan kita kurangi. Skrining di dalam negeri akan jauh lebih ketat,” ujar Dahnil.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan calon jemaah memiliki kondisi fisik yang memadai sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi.

Sekitar 300 Calon Jemaah Tidak Lolos Pemeriksaan Kesehatan

Pelaksana Tugas (Plt) Pusat Kesehatan Haji Kemenhaj RI, dr. Dani Pramudya, menjelaskan bahwa penurunan jumlah jemaah yang sakit tidak terlepas dari kebijakan skrining kesehatan yang diperketat sejak sebelum keberangkatan.

Selama proses pemeriksaan kesehatan di embarkasi, sekitar 300 calon jemaah haji dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan sehingga tidak diberangkatkan ke Tanah Suci.

Menurut Dani, kebijakan tersebut memberikan dampak nyata terhadap kondisi kesehatan jemaah selama menjalani ibadah haji.

“Alhamdulillah dengan pengetatan istitha’ah ini, membuat angka kesakitan juga berkurang,” katanya.

Gangguan Pernapasan Menjadi Keluhan Terbanyak

Meski angka perawatan menurun, sejumlah gangguan kesehatan masih banyak ditemukan selama pelaksanaan ibadah haji 2026. Salah satu yang paling dominan adalah gangguan pernapasan.

Kondisi ini umumnya dialami oleh jemaah lanjut usia yang mengalami kelelahan akibat tingginya aktivitas fisik selama menjalani rangkaian ibadah haji.

Menurut Dani, kelelahan dapat memicu sesak napas, terutama pada jemaah yang sebelumnya memiliki riwayat penyakit pernapasan.

“Jadi banyak mereka yang kecapekan, jadi akhirnya sesak,” jelasnya.

Selain itu, beberapa jemaah juga memiliki riwayat batuk kronis maupun tuberkulosis (TBC) yang dapat kambuh ketika kondisi tubuh menurun.

Penyakit Jantung Masih Menjadi Penyebab Utama Perawatan

Selain gangguan pernapasan, penyakit jantung juga menjadi salah satu penyebab utama jemaah memerlukan perawatan medis selama musim haji.

Kondisi tersebut umumnya berkaitan dengan penyakit penyerta atau komorbid yang telah dimiliki jemaah sebelum keberangkatan, seperti hipertensi dan diabetes.

“Jantung karena mungkin ada riwayat darah tinggi, terus kemudian sakit gula,” kata Dani.

Karena itu, pengendalian penyakit kronis sejak di Indonesia menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

Pengetatan Istitha’ah Dinilai Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji

Pemerintah berharap penguatan kebijakan istitha’ah kesehatan dapat terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji Indonesia pada tahun-tahun mendatang.

Melalui skrining kesehatan yang lebih ketat, pemerintah berupaya memastikan jemaah yang berangkat benar-benar memiliki kondisi fisik yang cukup untuk menjalani seluruh rangkaian ibadah haji dengan aman, nyaman, dan optimal.

Penurunan jumlah jemaah yang harus menjalani perawatan pasca-Armuzna pada musim haji 2026 menjadi indikator awal bahwa kebijakan istitha’ah kesehatan yang lebih ketat mampu memberikan dampak positif terhadap keselamatan dan kesehatan jemaah Indonesia di Tanah Suci.

Penerapan syarat istitha’ah kesehatan yang lebih ketat mulai menunjukkan dampak positif dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Pemerintah mencatat jumlah jemaah haji Indonesia yang harus menjalani perawatan medis setelah fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) mengalami penurunan dibandingkan musim haji sebelumnya.

Data Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menunjukkan bahwa hingga pasca-Armuzna 2026 terdapat sekitar 210 jemaah yang menjalani perawatan. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada musim haji 2025 yang mencapai sekitar 300 jemaah.

Penurunan angka kesakitan jemaah ini menjadi salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan antara Wakil Menteri Haji dan Umrah Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, dengan Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Dr. Fatah Al-Mashat, di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah, Kamis (4/6/2026).

Pemerintah Akan Perketat Istitha’ah Kesehatan Haji

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperkuat penerapan istitha’ah kesehatan pada musim haji mendatang. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kesakitan dan risiko kematian jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Menurut Dahnil, sejumlah kondisi kesehatan yang berpotensi meningkatkan risiko fatalitas akan menjadi perhatian utama dalam proses seleksi calon jemaah haji.

“Kasus-kasus seperti demensia dan komorbid yang berpotensi meningkatkan mortalitas akan kita kurangi. Skrining di dalam negeri akan jauh lebih ketat,” ujar Dahnil.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan calon jemaah memiliki kondisi fisik yang memadai sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi.

Sekitar 300 Calon Jemaah Tidak Lolos Pemeriksaan Kesehatan

Pelaksana Tugas (Plt) Pusat Kesehatan Haji Kemenhaj RI, dr. Dani Pramudya, menjelaskan bahwa penurunan jumlah jemaah yang sakit tidak terlepas dari kebijakan skrining kesehatan yang diperketat sejak sebelum keberangkatan.

Selama proses pemeriksaan kesehatan di embarkasi, sekitar 300 calon jemaah haji dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan sehingga tidak diberangkatkan ke Tanah Suci.

Menurut Dani, kebijakan tersebut memberikan dampak nyata terhadap kondisi kesehatan jemaah selama menjalani ibadah haji.

“Alhamdulillah dengan pengetatan istitha’ah ini, membuat angka kesakitan juga berkurang,” katanya.

Gangguan Pernapasan Menjadi Keluhan Terbanyak

Meski angka perawatan menurun, sejumlah gangguan kesehatan masih banyak ditemukan selama pelaksanaan ibadah haji 2026. Salah satu yang paling dominan adalah gangguan pernapasan.

Kondisi ini umumnya dialami oleh jemaah lanjut usia yang mengalami kelelahan akibat tingginya aktivitas fisik selama menjalani rangkaian ibadah haji.

Menurut Dani, kelelahan dapat memicu sesak napas, terutama pada jemaah yang sebelumnya memiliki riwayat penyakit pernapasan.

“Jadi banyak mereka yang kecapekan, jadi akhirnya sesak,” jelasnya.

Selain itu, beberapa jemaah juga memiliki riwayat batuk kronis maupun tuberkulosis (TBC) yang dapat kambuh ketika kondisi tubuh menurun.

Penyakit Jantung Masih Menjadi Penyebab Utama Perawatan

Selain gangguan pernapasan, penyakit jantung juga menjadi salah satu penyebab utama jemaah memerlukan perawatan medis selama musim haji.

Kondisi tersebut umumnya berkaitan dengan penyakit penyerta atau komorbid yang telah dimiliki jemaah sebelum keberangkatan, seperti hipertensi dan diabetes.

“Jantung karena mungkin ada riwayat darah tinggi, terus kemudian sakit gula,” kata Dani.

Karena itu, pengendalian penyakit kronis sejak di Indonesia menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

Pengetatan Istitha’ah Dinilai Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji

Pemerintah berharap penguatan kebijakan istitha’ah kesehatan dapat terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji Indonesia pada tahun-tahun mendatang.

Melalui skrining kesehatan yang lebih ketat, pemerintah berupaya memastikan jemaah yang berangkat benar-benar memiliki kondisi fisik yang cukup untuk menjalani seluruh rangkaian ibadah haji dengan aman, nyaman, dan optimal.

Penurunan jumlah jemaah yang harus menjalani perawatan pasca-Armuzna pada musim haji 2026 menjadi indikator awal bahwa kebijakan istitha’ah kesehatan yang lebih ketat mampu memberikan dampak positif terhadap keselamatan dan kesehatan jemaah Indonesia di Tanah Suci.

Search