Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kembali membuka kesempatan pelunasan biaya haji khusus bagi lebih dari 4.000 jamaah. Kebijakan ini dilakukan untuk mengisi sisa kuota keberangkatan haji khusus tahun 2026 yang belum terpenuhi akibat adanya jamaah yang menunda keberangkatan.
Sebelumnya, Kemenhaj telah mengumumkan jumlah jamaah yang telah menyelesaikan proses pelunasan. Namun, dalam perkembangannya, sejumlah jamaah memutuskan untuk menunda keberangkatan karena berbagai alasan pribadi maupun kesehatan.
Melalui surat resmi yang diterbitkan Kemenhaj, pelunasan tahap lanjutan ini dibuka pada 25 Februari 2026 pukul 08.00 hingga 17.00 WIB dan hanya berlangsung selama satu hari.
Bukan Penambahan Kuota Baru
Direktur Pelayanan Haji Khusus Kementerian Haji dan Umrah, Tuti Rianingrum, menegaskan bahwa pembukaan pelunasan ini bukan merupakan tambahan kuota haji khusus baru.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk mengisi kursi yang kosong akibat jamaah yang menunda keberangkatan.
Beberapa penyebab penundaan keberangkatan antara lain:
- Jamaah meninggal dunia
- Kondisi kesehatan tidak memenuhi syarat istitha’ah
- Ketidaksiapan jamaah dalam melunasi biaya paket haji khusus yang ditawarkan oleh PIHK
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap kuota keberangkatan haji khusus dapat tetap terisi secara optimal.
Potensi Jamaah yang Melunasi Diperkirakan Terbatas
Meskipun lebih dari 4.000 jamaah diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan, jumlah jamaah yang benar-benar dapat berangkat diperkirakan jauh lebih kecil.
Tuti menjelaskan bahwa estimasi jamaah yang berpotensi melunasi berada pada kisaran 100 hingga 150 jamaah, sementara data final masih dalam proses verifikasi lebih lanjut.
Hal ini menunjukkan bahwa kesempatan pelunasan tahap lanjutan menjadi peluang penting bagi jamaah yang sebelumnya berada dalam daftar tunggu.
Kesempatan Terbatas bagi Jamaah Haji Khusus
Dengan waktu pelunasan yang hanya dibuka satu hari, jamaah yang mendapatkan hak pelunasan diimbau segera melakukan proses pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah cepat diperlukan agar sisa kuota haji khusus tahun 2026 dapat terisi dan proses persiapan keberangkatan berjalan optimal.