Pemerintah Indonesia melalui Satgas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural mulai memperketat pengawasan menjelang musim haji 2026. Langkah ini dilakukan untuk menekan praktik keberangkatan haji tanpa izin resmi yang semakin marak.
Satgas yang baru dibentuk pada April 2026 tersebut kini aktif melakukan penindakan di berbagai bandara internasional di Indonesia.
Haji Wajib Gunakan Visa Resmi
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui untuk pelaksanaan ibadah di Arab Saudi.
Menurutnya, di luar visa haji resmi, keberangkatan jemaah tidak diperbolehkan dan berpotensi melanggar aturan hukum kedua negara.
80 Orang Ditunda Keberangkatannya di 14 Bandara
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menunda keberangkatan 80 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melakukan ibadah haji secara nonprosedural.
Pengawasan dilakukan di 14 bandara, dengan rincian:
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta: 57 orang
- Bandara Juanda Surabaya: 15 orang
- Bandara Kualanamu Medan: 5 orang
- Yogyakarta International Airport: 3 orang
Selain itu, petugas juga menemukan puluhan percobaan keberangkatan baru yang masih dalam pendalaman.
Polri Terima 95 Laporan Terkait Haji Ilegal
Di sisi penegakan hukum, Bareskrim Polri mencatat telah menerima 95 laporan terkait dugaan penipuan dan praktik haji ilegal.
Sebagian laporan telah ditindaklanjuti, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Modus Haji Ilegal Masih Marak
Satgas mengungkap bahwa modus yang digunakan pelaku biasanya berupa:
- tawaran “jalur cepat haji”
- paket haji murah tidak resmi
- penggunaan visa non-haji (visa kerja atau kunjungan)
- jaringan perekrutan melalui komunitas dan pengajian
Banyak calon jemaah menjadi korban karena tergiur biaya lebih murah dibanding jalur resmi.
Potensi 20 Ribu Kasus per Tahun
Data pemerintah menunjukkan bahwa potensi kasus haji nonprosedural di Indonesia bisa mencapai hampir 20 ribu kasus setiap tahun.
Jika tidak dicegah, jemaah berisiko:
- ditolak masuk Arab Saudi
- dideportasi
- didenda besar
- masuk daftar hitam (blacklist) hingga bertahun-tahun
Imbauan Pemerintah
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk:
- hanya menggunakan jalur resmi Kementerian Haji
- memastikan visa haji valid
- tidak percaya pada paket “jalur cepat”
- melapor jika menemukan indikasi penipuan
Kesimpulan
Pengetatan pengawasan haji 2026 menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dalam menertibkan keberangkatan jemaah. Satgas Haji menjadi garda depan untuk memastikan ibadah haji berjalan aman, legal, dan sesuai aturan.