
Pengumuman daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam kuota keberangkatan tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi merupakan momen yang paling dinanti oleh jutaan calon jemaah di Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah merilis daftar resmi ini, sekaligus membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Untuk memastikan status keberangkatan Anda, berikut adalah panduan lengkap cara cek daftar nama jemaah haji reguler yang berhak lunas dan masuk dalam kuota 2026, diakses melalui sumber resmi seperti situs Kemenag.
Siapa Saja yang Masuk Daftar Jemaah Haji 2026?
Pelunasan Bipih tahap pertama pada tahun 2026 ditujukan khusus bagi tiga kategori utama calon jemaah haji reguler, yaitu:
- Jemaah Lunas Tunda: Mereka yang sudah melunasi biaya haji pada tahun-tahun sebelumnya, namun keberangkatan mereka tertunda.
- Jemaah Kuota Keberangkatan 2026: Calon jemaah yang secara urutan nomor porsi telah tiba gilirannya sesuai dengan kuota yang dialokasikan per provinsi/kabupaten/kota.
- Jemaah Prioritas Lansia: Jemaah yang berusia lanjut (biasanya di atas 65 tahun) yang masuk dalam kuota prioritas lansia (maksimal 5% dari kuota nasional).
Calon jemaah dari kategori di atas wajib memastikan namanya tercantum dalam daftar sebelum melakukan pelunasan.
Cara Cek Daftar Nama Jemaah Haji 2026 Secara Online
Pengecekan daftar nama dapat dilakukan secara mudah, cepat, dan akurat melalui platform resmi yang disediakan oleh Kemenag.
1. Melalui Laman Resmi Kementerian Agama (haji.go.id)
Metode ini adalah cara paling resmi untuk memverifikasi apakah nama Anda termasuk dalam daftar jemaah yang berhak lunas Biaya Haji 2026.
- Langkah 1: Kunjungi laman resmi Kemenag di https://haji.go.id/.
- Langkah 2: Cari dan klik menu “Data dan Informasi” (atau menu sejenis yang menampilkan data publik).
- Langkah 3: Pilih opsi “Berhak Lunas” atau “Daftar Nama Jemaah Berhak Lunas 2026”.
- Langkah 4: Pada kolom pencarian, Anda dapat mencari data dengan memasukkan salah satu informasi berikut:
- Nomor Porsi Haji (terdiri dari 10 digit angka).
- Nama Jemaah lengkap.
- Provinsi asal pendaftaran.
- Langkah 5: Tekan tombol “Cari” atau “Submit”.
- Hasil: Sistem akan menampilkan status Anda. Jika nama Anda muncul, berarti Anda termasuk dalam daftar jemaah haji reguler kuota 2026 yang berhak melakukan pelunasan.
Baca Juga: Perbedaan Umroh Reguler dan Umroh Arbain, Ini Penjelasannya
2. Melalui Aplikasi Resmi Pusaka Kemenag
Aplikasi Pusaka Kemenag merupakan platform digital resmi yang menyediakan berbagai layanan keagamaan, termasuk informasi haji dan umrah.
- Langkah 1: Unduh dan instal aplikasi “Pusaka” dari Google Play Store atau App Store.
- Langkah 2: Buka aplikasi dan pilih menu “Islam”.
- Langkah 3: Pilih sub-menu “Layanan Haji & Umrah”.
- Langkah 4: Cari dan pilih fitur “Estimasi Keberangkatan” atau “Cek Porsi”.
- Langkah 5: Masukkan Nomor Porsi Haji Anda (10 digit) pada kolom yang tersedia.
- Langkah 6: Klik “Cari”.
- Hasil: Aplikasi akan menampilkan informasi detail, termasuk nama, asal, dan estimasi tahun keberangkatan Anda. Meskipun ini adalah estimasi, jika Anda masuk dalam daftar kuota 2026, informasi tersebut akan diperbarui atau status pelunasan akan diaktifkan.
Penting: Jika terjadi kesulitan akses karena tingginya trafik pengguna (seperti yang sering terjadi pada link pengumuman awal), disarankan untuk mencoba kembali beberapa saat kemudian atau memanfaatkan fitur pengecekan melalui Nomor Porsi di aplikasi Pusaka.