Search

Resmi Dibuka Hari Ini, Jadwal & Skema Pelunasan Biaya Haji Reguler 2026

Kabar gembira bagi calon jemaah haji Indonesia! Kementrian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) secara resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji untuk jemaah haji reguler tahun 1447 H/2026 M.

Pembukaan ini menjadi penanda dimulainya tahap krusial persiapan keberangkatan jemaah menuju Tanah Suci. Berikut adalah rincian lengkap mengenai besaran biaya, jadwal, dan skema pelunasan yang wajib diketahui oleh calon jemaah.

1. Rincian Biaya Haji 2026: Turun Rp2 Juta!

Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026. Kabar baiknya, terdapat penurunan biaya sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban jemaah.

Berikut struktur biaya haji reguler 2026:

  • Total BPIH (Biaya Riil): Rp87.409.365 per jemaah.
  • Ditanggung Jemaah Rp54.193.806 (62%).
  • Nilai Manfaat (Subsidi BPKH): Rp33.215.559 (38%).

Berapa yang harus dilunasi? Jika Anda sudah menyetor setoran awal sebesar Rp25.000.000, maka sisa biaya yang harus dilunasi adalah sekitar Rp29.193.806 (angka ini dapat sedikit bervariasi tergantung embarkasi masing-masing daerah).

Baca Juga: Batas Akhir Visa Haji 2026 (1447 H) Resmi Ditetapkan: 1 Syawal, Tidak Ada Perpanjangan

2. Jadwal Tahapan Pelunasan

Proses pelunasan dibagi menjadi beberapa tahap untuk memastikan kuota terpenuhi secara tertib.

Tahap 1 (Dibuka Mulai 19 November 2025)

Pelunasan tahap pertama diprioritaskan bagi jemaah dengan kriteria berikut:

  1. Jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 2026.
  2. Jemaah haji reguler prioritas lanjut usia (Lansia).
  3. Jemaah haji reguler cadangan.

Catatan Penting: Batas waktu penutupan pelunasan Tahap 1 akan diumumkan lebih lanjut oleh Kemenag. Segera lakukan pelunasan agar tidak dianggap mengundurkan diri.

Tahap 2 (Jika Kuota Masih Tersedia)

Jika pada akhir Tahap 1 masih terdapat sisa kuota, Kemenag akan membuka Tahap 2. Tahap ini biasanya diperuntukkan bagi:

  • Jemaah yang mengalami kegagalan sistem saat pelunasan Tahap 1.
  • Pendamping jemaah lansia.
  • Penggabungan mahram (suami/istri/anak/orang tua).
  • Jemaah disabilitas beserta pendampingnya.

3. Skema dan Syarat Pelunasan (Wajib Istitaah)

Pemerintah kembali menerapkan syarat Istitaah Kesehatan sebagai syarat mutlak sebelum pelunasan. Artinya, jemaah harus memeriksakan kesehatan terlebih dahulu sebelum bisa membayar ke bank.

Alur Pelunasan:

  1. Cek Kesehatan: Kunjungi Puskesmas/RSUD yang ditunjuk untuk pemeriksaan kesehatan (Mcu).
  2. Status Istitaah: Pastikan status di Siskohat sudah “Memenuhi Syarat Istitaah Kesehatan”.
  3. Datang ke Bank (BPS-BPIH): Bawa bukti setoran awal, KTP, dan buku tabungan haji ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
  4. Transfer/Setor: Lakukan pelunasan sesuai nominal kekurangan.
  5. Bukti Lunas: Simpan bukti setoran pelunasan (struk) dengan baik.

4. Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2026

Sebagai gambaran, berikut adalah estimasi jadwal perjalanan haji tahun 2026:

  • 21 April 2026: Jemaah mulai masuk asrama haji.
  • 22 April 2026: Awal pemberangkatan jemaah Gelombang I ke Madinah.
  • 7 Mei 2026: Awal pemberangkatan jemaah Gelombang II ke Jeddah (Mekkah).
  • 26 Mei 2026: Wukuf di Arafah (9 Zulhijah 1447 H).
  • 1 Juni 2026: Awal pemulangan jemaah haji ke Tanah Air.

Sumber: Detik.com, Kompas.com

Kesimpulan

Dibukanya pelunasan haji reguler 2026 pada hari ini, 19 November 2025, adalah momentum penting. Dengan penurunan biaya Bipih menjadi Rp54,1 juta, jemaah diharapkan segera mempersiapkan dana pelunasan dan menjaga kesehatan fisik. Jangan lupa untuk terus memantau informasi resmi dari Kemenag setempat mengenai teknis pelunasan di daerah Anda.

Tips: Segera lakukan pemeriksaan kesehatan agar status istitaah segera keluar, sehingga Anda tidak terburu-buru saat mendekati batas akhir pelunasan.

Search